Langsung ke konten

Bidang Praktik

Kepailitan & Restrukturisasi

Permohonan PKPU dan pailit di Pengadilan Niaga, pendampingan kreditur maupun debitur, serta negosiasi restrukturisasi utang.

Kami menangani permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan permohonan pailit di Pengadilan Niaga, baik dari sisi debitur maupun kreditur. Setiap perkara kami evaluasi berdasarkan bukti utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta prospek penyelesaian yang realistis.

Di luar pengadilan, kami membantu negosiasi restrukturisasi utang dengan para kreditur, termasuk penyusunan rencana perdamaian yang dapat diterima para pihak. Kami juga memberikan pendampingan terkait peran kurator dan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak selama proses berjalan.

Layanan kami

  • Permohonan PKPU dan permohonan pailit di Pengadilan Niaga
  • Pendampingan debitur dan kreditur dalam perkara kepailitan
  • Penyusunan dan pembahasan rencana perdamaian
  • Negosiasi restrukturisasi utang dan jadwal pembayaran kembali
  • Pendampingan terkait peran kurator dan pengurus
  • Pengajuan dan verifikasi tagihan kreditur
  • Upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan PKPU dan kepailitan?

PKPU memberi waktu kepada debitur yang memiliki utang jatuh tempo untuk menyusun rencana pembayaran atau perdamaian dengan kreditur, sementara pengelolaan asetnya tetap berjalan di bawah pengawasan. Kepailitan bertujuan membereskan harta debitur di bawah pengawasan kurator dan membaginya kepada para kreditur sesuai hak masing-masing.

Siapa yang dapat mengajukan permohonan pailit atau PKPU?

Permohonan dapat diajukan oleh debitur sendiri maupun oleh kreditur, dengan syarat utama adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta setidaknya dua kreditur. Perkara diperiksa di Pengadilan Niaga dalam batas waktu yang singkat sebagaimana diatur undang-undang.

Apakah rencana perdamaian dapat disetujui tanpa persetujuan kreditur?

Umumnya tidak. Rencana perdamaian harus disetujui dalam rapat kreditur sesuai ketentuan kuorum dan mayoritas yang berlaku, sehingga negosiasi awal dengan kreditur utama sangat menentukan hasilnya.

Ceritakan persoalan hukum Anda kepada kami

Konsultasi awal 30 menit tanpa biaya, baik tatap muka maupun daring.