Langsung ke konten

Bidang Praktik

Ketenagakerjaan

Kontrak kerja, peraturan perusahaan, pemutusan hubungan kerja, sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial, serta perizinan tenaga kerja asing.

Kami menyusun dan meninjau kontrak kerja PKWT maupun PKWTT, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama (PKB) agar sesuai dengan kerangka UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Kami juga memberikan panduan atas kebijakan waktu kerja, lembur, dan pengupahan.

Dalam hal pemutusan hubungan kerja, kami membantu perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta mewakili perusahaan maupun pekerja dalam perundingan bipartit, mediasi, dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami juga menangani pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA) dan memastikan kepatuhan kepesertaan BPJS.

Layanan kami

  • Penyusunan kontrak kerja PKWT dan PKWTT
  • Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB)
  • Pemutusan hubungan kerja dan perhitungan pesangon
  • Perundingan bipartit, mediasi, dan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Perizinan tenaga kerja asing, termasuk pengesahan RPTKA
  • Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Audit kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan kontrak kerja PKWT boleh digunakan, dan apa bedanya dengan PKWTT?

PKWT hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan, misalnya pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu atau bersifat musiman. PKWTT tidak memiliki batas waktu berakhir dan umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap; penggunaan PKWT di luar ketentuan dapat mengubah statusnya menjadi PKWTT.

Apa saja yang perlu diperiksa ketika terjadi pemutusan hubungan kerja?

Hal yang umumnya diperiksa meliputi dasar alasan PHK, tahapan pemberitahuan dan perundingan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta manfaat lain sesuai perjanjian atau peraturan perusahaan. Pihak yang tidak sepakat dapat menempuh perundingan bipartit, lalu mediasi atau konsiliasi, dan selanjutnya gugatan ke PHI.

Apa saja yang dibutuhkan untuk mempekerjakan warga negara asing?

Perusahaan umumnya perlu mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan memperoleh pengesahannya, lalu memenuhi izin tinggal yang sesuai, seperti visa dan KITAS. Posisi yang dijabat harus termasuk dalam jabatan yang dapat diisi tenaga kerja asing, serta perusahaan wajib memenuhi kewajiban penunjukan tenaga kerja pendamping dan alih pengetahuan.

Ceritakan persoalan hukum Anda kepada kami

Konsultasi awal 30 menit tanpa biaya, baik tatap muka maupun daring.