Bidang Praktik
Keluarga & Waris
Perceraian, perjanjian perkawinan, hak asuh anak, serta pembagian warisan menurut hukum Islam, KUHPerdata, dan hukum adat.
Kami mendampingi klien dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama bagi pasangan beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim, termasuk urusan hak asuh anak. Kami juga menyusun perjanjian perkawinan, baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung sebagaimana dimungkinkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Dalam urusan waris, kami membantu pembagian harta berdasarkan hukum Islam, KUHPerdata, atau hukum adat sesuai latar belakang keluarga, termasuk penyusunan wasiat dan pengurusan penetapan ahli waris. Dalam setiap perkara keluarga, terutama yang menyangkut anak, kami mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Layanan kami
- Perceraian dan gugatan cerai di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
- Perjanjian perkawinan sebelum maupun selama perkawinan
- Hak asuh anak, nafkah anak, dan pembagian harta bersama
- Pembagian warisan menurut hukum Islam, KUHPerdata, dan hukum adat
- Penyusunan wasiat (testamen) dan pelaksanaannya
- Penetapan dan surat keterangan ahli waris
- Mediasi keluarga dan penyelesaian sengketa warisan
Pertanyaan yang sering diajukan
Ke pengadilan mana gugatan cerai diajukan?
Pasangan yang beragama Islam mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri. Tempat pengajuan mengikuti aturan domisili, misalnya tempat tinggal tergugat, dan dapat berbeda tergantung jenis perkara.
Apakah perjanjian perkawinan dapat dibuat setelah menikah?
Ya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan berlangsung. Perjanjian tersebut berlaku sejak dibuat dan dicatatkan sesuai ketentuan, serta tidak boleh merugikan pihak ketiga yang sudah memiliki hubungan hukum dengan pasangan.
Apakah wasiat dapat mengatur seluruh harta peninggalan?
Tidak sepenuhnya. Bagi pewaris Muslim, wasiat umumnya dibatasi hingga sepertiga harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali disetujui ahli waris lain. Bagi pewaris yang tunduk pada KUHPerdata, wasiat tetap harus menghormati bagian mutlak (legitieme portie) yang dijamin bagi ahli waris tertentu.
Ceritakan persoalan hukum Anda kepada kami
Konsultasi awal 30 menit tanpa biaya, baik tatap muka maupun daring.