Bidang Praktik
Properti & Pertanahan
Pemeriksaan sertifikat tanah, transaksi jual beli properti, perizinan bangunan, dan sengketa pertanahan, termasuk aturan kepemilikan properti oleh warga asing di Bali.
Kami melakukan uji tuntas atas status tanah, termasuk jenis hak seperti Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai, serta memverifikasi data dengan kantor pertanahan setempat. Kami juga mendampingi transaksi melalui tahapan PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
Untuk pengembangan properti, kami membantu pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyelesaikan sengketa tanah melalui Kementerian ATR/BPN maupun pengadilan, serta menyusun struktur kepemilikan yang sesuai bagi warga negara asing. Khusus di Bali, kami menjelaskan risiko pengaturan nominee dan memberikan alternatif yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan kami
- Uji tuntas status dan riwayat sertifikat tanah
- Pendampingan PPJB dan AJB di hadapan PPAT
- Balik nama dan peralihan hak di kantor pertanahan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan pembangunan
- Sengketa pertanahan, penguasaan lahan, dan gugatan kepemilikan
- Struktur kepemilikan properti bagi warga asing, termasuk villa di Bali
- Perjanjian sewa jangka panjang dan pengelolaan properti
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa perbedaan SHM dan HGB, dan mengapa hal itu penting saat membeli properti?
SHM (Hak Milik) merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh, tanpa batas jangka waktu. HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang, sehingga perbedaan ini memengaruhi nilai, lamanya kepemilikan, dan siapa yang dapat memegang hak tersebut.
Bisakah warga negara asing membeli villa di Bali?
Warga negara asing umumnya tidak dapat memiliki tanah dengan Hak Milik. Pilihan yang lazim adalah Hak Pakai atau sewa jangka panjang, atau kepemilikan melalui badan hukum Indonesia (PT PMA) yang memegang HGB, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kemungkinan perubahannya. Setiap struktur perlu dinilai berdasarkan status tanah dan izin usaha yang dibutuhkan.
Apa risiko dari pengaturan nominee atau pinjam nama dalam kepemilikan tanah?
Dalam pengaturan nominee, tanah dicatatkan atas nama warga Indonesia, sementara pihak asing menikmati manfaat ekonominya secara tidak langsung. Pengaturan semacam ini berisiko tinggi karena dapat dinyatakan batal atau tidak dapat ditegakkan di pengadilan, serta dapat menimbulkan sengketa dengan ahli waris atau pihak nominee sendiri. Kami tidak menyarankan pengaturan ini sebagai dasar investasi.
Ceritakan persoalan hukum Anda kepada kami
Konsultasi awal 30 menit tanpa biaya, baik tatap muka maupun daring.