Langsung ke konten

Bidang Praktik

Korporasi & Merger-Akuisisi

Pendirian badan usaha, tata kelola perusahaan, hingga transaksi merger dan akuisisi lintas negara.

Kami mendampingi pendiri, pemegang saham, dan direksi di setiap tahap siklus hidup perusahaan, mulai dari pendirian PT dan penyusunan anggaran dasar hingga restrukturisasi grup usaha dan divestasi.

Dalam transaksi merger dan akuisisi, tim kami memimpin uji tuntas hukum, menegosiasikan perjanjian jual beli saham, serta memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Kementerian Hukum, OJK, dan KPPU.

Layanan kami

  • Pendirian PT, PT PMA, CV, dan yayasan
  • Penyusunan dan perubahan anggaran dasar
  • Uji tuntas hukum (legal due diligence)
  • Perjanjian pemegang saham dan joint venture
  • Merger, akuisisi, dan konsolidasi
  • Notifikasi merger kepada KPPU
  • RUPS, tata kelola, dan kepatuhan korporasi

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama proses pendirian PT?

Dengan dokumen lengkap, akta pendirian dan pengesahan Kementerian Hukum umumnya selesai dalam 3-7 hari kerja. Perizinan berusaha melalui OSS-RBA menyusul sesuai tingkat risiko usaha.

Apakah notifikasi merger kepada KPPU selalu diwajibkan?

Tidak semua transaksi wajib dinotifikasi. Kewajiban tersebut bergantung pada ambang nilai aset atau penjualan yang ditetapkan dalam peraturan, dan notifikasi umumnya disampaikan setelah transaksi berlaku. Apakah suatu transaksi termasuk dalam kewajiban ini perlu dianalisis sejak tahap awal.

Apa yang biasanya diperiksa dalam uji tuntas hukum sebelum akuisisi?

Pemeriksaan umumnya mencakup status badan hukum dan anggaran dasar, kepemilikan saham, perizinan usaha, kontrak material, ketenagakerjaan, perpajakan, perkara yang sedang berjalan, serta aset tanah dan kekayaan intelektual. Hasilnya menjadi dasar negosiasi harga, jaminan (warranties), dan ketentuan ganti rugi dalam perjanjian jual beli saham.

Ceritakan persoalan hukum Anda kepada kami

Konsultasi awal 30 menit tanpa biaya, baik tatap muka maupun daring.