Langsung ke konten

Bidang Praktik

Litigasi & Arbitrase

Pendampingan perkara perdata dan niaga di pengadilan negeri, banding dan kasasi, serta arbitrase di BANI dan SIAC.

Tim litigasi kami menangani sengketa perdata dan niaga di Pengadilan Negeri, mulai dari penyusunan gugatan dan jawaban hingga pembuktian dan persidangan. Bila diperlukan, kami juga mendampingi klien dalam upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Untuk sengketa yang diatur dalam klausul arbitrase, kami mewakili klien di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Kami juga membantu eksekusi putusan arbitrase domestik maupun asing, serta menjajaki mediasi sebagai jalur penyelesaian yang lebih cepat dan terkendali.

Layanan kami

  • Gugatan, jawaban, dan pembelaan perkara perdata di Pengadilan Negeri
  • Sengketa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
  • Upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Arbitrase di BANI dan SIAC, termasuk penunjukan arbiter dan persidangan
  • Eksekusi putusan arbitrase domestik dan pengakuan putusan arbitrase asing
  • Mediasi di dalam maupun di luar proses pengadilan
  • Penyusunan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah sengketa kontrak harus diselesaikan di pengadilan atau di arbitrase?

Itu bergantung pada klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak. Jika para pihak sepakat untuk arbitrase, sengketa umumnya diajukan ke lembaga arbitrase yang ditunjuk; jika tidak, Pengadilan Negeri yang berwenang menjadi forum penyelesaiannya.

Berapa lama proses perkara perdata di Pengadilan Negeri?

Durasi perkara sangat bervariasi, tergantung kompleksitas pembuktian, jumlah pihak, dan jadwal persidangan. Perkara yang kompleks dapat berlangsung beberapa tahun apabila dilanjutkan hingga banding dan kasasi, sehingga mediasi sering dipertimbangkan sejak awal.

Apakah putusan arbitrase asing dapat dieksekusi di Indonesia?

Indonesia merupakan pihak pada Konvensi New York 1958, sehingga putusan arbitrase asing dapat diakui dan dieksekusi dengan syarat tertentu. Pendaftaran dan permohonan eksekuatur diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akan memeriksa syarat formil serta alasan penolakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Ceritakan persoalan hukum Anda kepada kami

Konsultasi awal 30 menit tanpa biaya, baik tatap muka maupun daring.