Keluarga & Waris
Warisan di Indonesia: Hukum Islam, Perdata, dan Adat, serta Cara Menghindari Sengketa
Oleh Sekar Larasati
Tiga sistem yang dapat berlaku
Di Indonesia, pembagian warisan dapat tunduk pada hukum Islam bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, pada hukum perdata bagi golongan tertentu, atau pada hukum adat di sejumlah daerah. Ketiganya memiliki pandangan berbeda tentang siapa yang berhak dan berapa bagiannya, sehingga menentukan hukum yang berlaku menjadi langkah awal yang penting.
Dalam hukum Islam, pembagian umumnya mengikuti ketentuan faraidh, yang menetapkan bagian tertentu bagi ahli waris tertentu, dan wasiat dibatasi paling banyak sepertiga harta. Hukum perdata melindungi ahli waris tertentu melalui bagian mutlak (legitieme portie), sedangkan hukum adat sering menekankan musyawarah keluarga dan sistem kekerabatan masyarakat setempat.
Hal yang sering memicu sengketa
Perselisihan sering muncul ketika tidak ada surat wasiat, pencatatan harta tidak lengkap, atau salah satu ahli waris menguasai aset tanpa kesepakatan anggota keluarga lainnya. Harta bersama dan harta warisan juga kerap bercampur, misalnya ketika rumah keluarga dibangun dari penghasilan bersama selama perkawinan.
Perbedaan agama di antara anggota keluarga, status hukum sebagian ahli waris, dan aset yang berada di beberapa daerah menambah kerumitan. Dalam kondisi seperti ini, memahami kedudukan hukum setiap ahli waris sejak awal dapat membantu menghindari salah paham di kemudian hari.
Langkah mengurangi risiko
Langkah praktis meliputi menyusun daftar aset beserta dokumen kepemilikannya, mempertimbangkan wasiat tertulis yang dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, dan membicarakan rencana pembagian dengan keluarga sebelum konflik muncul. Pembagian yang disepakati sebaiknya dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani semua pihak yang berkepentingan.
Jika sengketa sudah terjadi, mediasi keluarga atau fasilitasi oleh pihak netral sering kali lebih cepat dan lebih murah dibandingkan gugatan ke pengadilan. Artikel ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum; setiap keluarga memiliki kondisi berbeda, sehingga konsultasi dengan penasihat hukum yang berkualifikasi tetap dianjurkan.
Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat hukum.
Bacaan lain dari tim kami
Panduan Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA untuk PT PMA Baru
Langkah-langkah umum yang perlu dipahami investor asing sebelum dan sesudah mendirikan PT PMA, dari pengesahan badan hukum hingga perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca artikelPKPU atau Kepailitan: Yang Perlu Diketahui Kreditur
Perbedaan tujuan, prosedur, dan peran kreditur dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dibandingkan dengan permohonan pailit.
Baca artikel