Penanaman Modal Asing
Panduan Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA untuk PT PMA Baru
Oleh Kevin Wijaya
Memahami kerangka OSS-RBA
OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola pemerintah pusat untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan perizinan lainnya secara daring. Berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, tingkat risiko setiap kegiatan usaha menentukan persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari pernyataan mandiri hingga sertifikat standar atau izin tertentu.
Bagi PT PMA, tahap perizinan biasanya dimulai setelah badan hukum disahkan dan data pemegang saham, modal, serta kegiatan usaha sudah sesuai dengan akta pendirian. Ketidaksesuaian antara akta notaris dan pengajuan di OSS sering menjadi penyebab penundaan, sehingga pengecekan data sebelum pengajuan sangat dianjurkan.
Persiapan sebelum pengajuan
Sebelum mengajukan, pastikan kegiatan usaha yang dipilih sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan terbuka bagi penanaman modal asing. Beberapa sektor memiliki batasan kepemilikan asing, persyaratan modal minimum, atau ketentuan kemitraan yang perlu diperiksa lebih dulu.
Dokumen yang umumnya disiapkan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir, pengesahan dari instansi berwenang, identitas direksi dan komisaris, bukti tempat usaha, serta uraian rencana kegiatan. Dokumen berbahasa asing biasanya perlu diterjemahkan dan dilegalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur pengajuan dan tindak lanjut
Pengajuan dilakukan melalui akun OSS dengan mengisi data perusahaan, kegiatan usaha, dan lokasi. Sistem kemudian menentukan tingkat risiko setiap kegiatan dan menampilkan persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk kegiatan berisiko tinggi tertentu, izin lanjutan dapat diminta dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.
Setelah NIB diterbitkan, perusahaan perlu memantau kewajiban lanjutan, seperti pelaporan kegiatan penanaman modal dan pemenuhan standar sektor tertentu. Data di sistem sebaiknya segera diperbarui setiap kali terjadi perubahan pemegang saham, modal, atau alamat usaha. Artikel ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum.
Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat hukum.
Bacaan lain dari tim kami
Warisan di Indonesia: Hukum Islam, Perdata, dan Adat, serta Cara Menghindari Sengketa
Gambaran umum bagaimana harta peninggalan dibagi menurut hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat, serta langkah sederhana untuk mengurangi potensi sengketa keluarga.
Baca artikelPKPU atau Kepailitan: Yang Perlu Diketahui Kreditur
Perbedaan tujuan, prosedur, dan peran kreditur dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dibandingkan dengan permohonan pailit.
Baca artikel