Nadia menangani pendampingan properti untuk klien asing dan lokal di Bali, mulai dari pemeriksaan sertifikat dan perjanjian sewa (leasehold) hingga struktur kepemilikan villa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia bekerja erat dengan notaris dan agen properti yang dipercaya firma.
Kemampuan berbahasa Inggris dan Jepang membuatnya nyaman mendampingi klien dari berbagai negara, baik saat negosiasi maupun ketika transaksi ditutup. Nadia juga membantu keluarga di Bali yang menghadapi pertanyaan warisan tanah yang berkaitan dengan hukum adat.
Bidang praktik
Rekan satu tim
Ceritakan persoalan hukum Anda kepada kami
Konsultasi awal 30 menit tanpa biaya, baik tatap muka maupun daring.