Properti & Pertanahan
Kepemilikan Properti di Bali bagi Warga Asing: Hak Pakai, Sewa, dan Risiko Nominee
Oleh Nadia Putri Maharani
Batas kepemilikan tanah bagi warga asing
Warga negara asing umumnya tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Hak yang paling sering digunakan adalah hak pakai atas tanah tertentu, yang dapat diberikan kepada orang asing yang memenuhi syarat, termasuk yang memiliki izin tinggal di Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Status dan ketentuan hak pakai sebaiknya diperiksa langsung pada sertifikat dan catatan kantor pertanahan.
Alternatif yang umum adalah perjanjian sewa jangka panjang (leasehold) atas tanah atau bangunan, dengan jangka waktu dan opsi perpanjangan yang diatur dalam perjanjian. Struktur ini banyak digunakan untuk villa, tetapi nilai dan kepastiannya bergantung pada rumusan kontrak serta status hukum tanah yang disewakan.
Risiko pengaturan nominee
Sebagian pihak menawarkan pengaturan nominee, yaitu properti dibeli atas nama warga negara Indonesia sementara pihak asing menanggung biaya dan menikmati manfaatnya. Pengaturan semacam ini berisiko tinggi, karena kepemilikan secara hukum berada pada pihak yang namanya tercantum, dan perjanjian rahasia di antara para pihak bisa sulit ditegakkan di pengadilan.
Selain potensi sengketa antarpihak, struktur nominee dapat menimbulkan masalah ketika hubungan para pihak berakhir, ketika ahli waris mempersoalkan aset tersebut, atau ketika pihak nominee meninggal dunia atau bercerai. Karena itu, struktur kepemilikan sebaiknya dirancang secara sah dan transparan sejak awal.
Langkah sebelum membeli atau menyewa
Sebelum transaksi, lakukan pemeriksaan (due diligence) terhadap sertifikat, status tanah, riwayat peralihan, peruntukan dalam tata ruang, serta izin bangunan. Pastikan pula akta dibuat oleh pejabat yang berwenang dan seluruh pembayaran tercatat dengan jelas.
Pertimbangkan juga pajak dan biaya transaksi, serta persyaratan perizinan usaha jika villa akan disewakan kepada tamu. Artikel ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum; konsultasikan rencana Anda dengan penasihat hukum yang memahami hukum pertanahan Indonesia.
Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat hukum.
Bacaan lain dari tim kami
Panduan Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA untuk PT PMA Baru
Langkah-langkah umum yang perlu dipahami investor asing sebelum dan sesudah mendirikan PT PMA, dari pengesahan badan hukum hingga perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca artikelWarisan di Indonesia: Hukum Islam, Perdata, dan Adat, serta Cara Menghindari Sengketa
Gambaran umum bagaimana harta peninggalan dibagi menurut hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat, serta langkah sederhana untuk mengurangi potensi sengketa keluarga.
Baca artikel